Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Sumur Bor

Palangka Raya, Kabarlewu.com – Pemerintah Kota Palangka Raya akan mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan sumur bor di lingkungan perumahan yang dibangun, baik untuk perumahan bersubsidi maupun komersial.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan penyediaan sumur bor ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai sumber air dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), maupun untuk kondisi darurat lainnya.

“Setiap pengembang perumahan nantinya wajib menyediakan sumur bor, baik perumahan subsidi maupun komersial,” ujar Fairid, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, keberadaan sumur bor menjadi penting mengingat masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang memiliki lahan kosong.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi titik rawan terjadinya Karhutla, terutama pada musim kemarau.

Baca Juga :  Tinjau Pos Tanggap Karhutla Pahandut, Fairid Apresiasi Kesiapsiagaan Petugas

Selain untuk penanganan Karhutla, sumur bor yang tersedia di kawasan perumahan juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan air untuk penanganan berbagai kondisi darurat yang sewaktu-waktu terjadi.

Fairid menyebutkan, ketentuan mengenai kewajiban tersebut saat ini telah disiapkan dalam bentuk rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya.

“Drafnya sudah disusun dalam Perwali. Dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa diterbitkan dan kemudian diimplementasikan,” katanya.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap pembangunan kawasan perumahan di Kota Palangka Raya nantinya tidak hanya memperhatikan aspek hunian, tetapi juga kesiapsiagaan terhadap potensi bencana, khususnya Karhutla. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *