Hukum

Serahkan Sengketa Lahan 26 Ribu Meter ke Jalur Hukum

Serahkan Sengketa Lahan 26 Ribu Meter ke Jalur Hukum

DPRD Provinsi Kalteng, Hukum
PALANGKA RAYA - Proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno mendapat perhatian dewan setempat. Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan spanduk oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris di lokasi tersebut. “Kami menghormati setiap proses hukum yang ditempuh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Junaidi, Rabu (22/7/2026). Sengketa bermula dari klaim ahli waris yang menyebut lahan itu milik mereka. Junaidi menegaskan DPRD tidak berwenang menentukan status kepemilikan. “DPRD hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu penyelesaian kami serahkan sepenuhnya kepada ...
Satresnarkoba Polresta Musnahkan 116,94 Gram Sabu & 1600 Butir Obat Terlarang

Satresnarkoba Polresta Musnahkan 116,94 Gram Sabu & 1600 Butir Obat Terlarang

Hukum, Peristiwa
Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti atas tindak pidana narkotika yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pemusnahan barang bukti digelar di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., Kamis (23/7/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan sebanyak 116,94 (seratus enam belas koma sembilan empat) gram berupa narkotika jenis sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merk yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman. “Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana ...
Perkara Dugaan Korupsi Zircon PT KBM Tahap II, Lima Tersangka Segera Disidang

Perkara Dugaan Korupsi Zircon PT KBM Tahap II, Lima Tersangka Segera Disidang

Hukum
Palangka Raya – Perkara dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di Kalteng 2020-2025 memasuki babak baru. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut dari Penyidik pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (15/6/2026). Kelima tersangka menanti kelanjutan nasibnya di pengadilan. "Dengan demikian, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan," kata Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH dalam keterangan persnya mewakili Kajati Kalteng. Adapun 5 tersangka yang diserahkan sebagai berikut : 1. Tersangka VC selaku Kepala Bidang ...