Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Palangka Raya, Kabarlewu.com – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng untuk segera mengusulkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional kepada pemerintah pusat.

Desakan itu disampaikan mengingat karhutla yang terus berulang di Kalteng telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kabut asap pekat, gangguan kesehatan, hingga lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Junaidi, dampak karhutla tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan kebakaran lahan semata. Asap yang ditimbulkan telah merusak aset warga, mengganggu pernapasan, dan menghambat mata pencaharian di hampir seluruh wilayah.

“Menurut pandangan kami di DPRD Kalteng, sudah saatnya Pak Gubernur dan Pemprov Kalteng mengusulkan kepada pemerintah pusat agar karhutla ini ditetapkan sebagai bencana nasional,” tegas Junaidi, kemarin.

Baca Juga :  Sepakat Tanggap Darurat Karhutla Hingga Oktober

Ia menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada lima indikator penetapan bencana nasional, yakni jumlah korban, kerugian materi, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Lima indikator itu, kata dia, sudah terpenuhi di Kalteng.

Junaidi mencontohkan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terus meningkat, lahan pertanian dan perkebunan warga rusak terbakar, hingga banyak warga yang tidak bisa beraktivitas normal.

“Banyak warga kita yang tidak bisa bertani, tidak bisa berladang, dan tidak bisa bekerja karena asap dan lahan yang terbakar,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap Pemprov Kalteng segera berkoordinasi dengan BNPB dan pemerintah pusat agar usulan penetapan status bencana nasional bisa segera diproses.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih di DAS Barito, Perlu Solusi Jangka Panjang

“Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, maka program-program pusat di bidang penanggulangan bencana akan turun membantu Kalteng. Ini akan sangat membantu penanganan dan pemulihan warga terdampak,” ucapnya.

Junaidi menegaskan, usulan penetapan status tersebut semata-mata untuk memperkuat upaya penanganan dan meringankan beban masyarakat. Kendati demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat sesuai regulasi dan hasil kajian indikator kebencanaan yang berlaku. (Lew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *