
Palangka Raya, Kabarlewu.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai, Kamis (10/9/2026).
Keputusan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), serta memantau data kualitas udara. Hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya berada di bawah angka 200 atau masuk kategori “Tidak Sehat”.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan PTM terbatas dilaksanakan dengan prioritas utama kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama satuan pendidikan, kami memutuskan PTM terbatas kembali dilaksanakan mulai 10 September 2026. Namun tetap dengan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan kondisi kualitas udara setiap hari,” ujar Jayani, Rabu (9/9/2026).
Dalam skema PTM terbatas ini, jam masuk sekolah dimulai pukul 07.30 WIB. Durasi 1 jam pelajaran juga dipersingkat sesuai jenjang. PAUD 20 menit per jam pelajaran, SD 25 menit per jam pelajaran dan SMP 30 menit per jam pelajaran
Seluruh warga sekolah wajib memakai masker selama berada di lingkungan sekolah. Kegiatan di luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan atau dialihkan ke dalam ruangan.
“Kami minta sekolah memastikan ruang kelas aman, meminimalkan masuknya asap, menyediakan masker cadangan dan kipas angin, serta memantau kesehatan siswa selama pembelajaran,” kata Jayani.
Jayani memberi pengecualian bagi peserta didik PAUD dan siswa SD kelas 1–3 yang memiliki penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan belajar dari rumah sesuai rekomendasi orang tua/wali. Sekolah wajib tetap memfasilitasi layanan pembelajaran daring maupun luring.
Jika kualitas udara memburuk hingga kategori “Sangat Tidak Sehat”, kepala sekolah diberi kewenangan untuk menghentikan PTM, memulangkan siswa lebih awal, dan kembali ke PJJ. Keputusan itu harus dilaporkan ke Disdik paling lambat 1×24 jam.
“Pelaksanaan PTM terbatas akan terus kami pantau dan evaluasi sesuai perkembangan ISPU dan kondisi kesehatan peserta didik. Jika udara kembali memburuk, kebijakan akan kami sesuaikan,” tegasnya.
Surat edaran resmi terkait PTM terbatas ini diterbitkan Disdik Kota Palangka Raya pada 9 September 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Lew)
