PTSL Kalteng Lampaui Target, 20.443 Bidang Tanah Sudah Bersertifikat Hingga Oktober 2026

Palangka Raya , Kabarlewu.com – Kepastian hukum atas tanah masih menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Sertifikat tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga pelindung hukum atas aset warga. Untuk memperluas akses tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah lewat program strategis.

Hingga 27 Oktober 2026, realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalteng mencapai 20.443 bidang atau 100,6 persen dari target tahun ini sebanyak 20.319 bidang.

Capaian tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan itu dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, H. Iwan Kurniawan, S.H, M.Si, bersama tenaga ahlinya Muthia Annisa Elvira dan Sari Annisa. Sebanyak 75 peserta dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya turut mengikuti sosialisasi.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalteng, Jhonsen Ginting, yang mewakili Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap program strategis ATR/BPN.

Menurut Jhonsen, salah satu program yang menjadi fokus pemerintah adalah Reforma Agraria. Program tersebut mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Reforma Agraria dijalankan melalui dua pendekatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, termasuk PTSL. Sementara penataan akses diarahkan untuk membuka peluang bagi masyarakat agar tanahnya bisa dimanfaatkan lebih produktif.

Di Kalteng, sertifikasi tanah melalui redistribusi telah mencapai 150 bidang hingga 27 Oktober 2026. BPN memproyeksikan realisasinya meningkat menjadi 286 bidang pada akhir tahun, dengan mempertimbangkan potensi yang telah terbit Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.

Baca Juga :  Kombinasi Awan Konvektif dan Modifikasi Cuaca Hadirkan Hujan di Palangka Raya

Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Kalteng mencapai sekitar 1,26 juta bidang. Angka itu setara 67,40 persen dari estimasi total 1,86 juta bidang tanah di provinsi tersebut.

Artinya, masih ada sekitar 32 persen bidang tanah yang belum terdaftar. Kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah di Kalteng.

Kementerian ATR/BPN sendiri menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029. Pendaftaran ini diharapkan mampu mengurangi sengketa kepemilikan, memperkuat perlindungan hukum, dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Selain memperluas pendaftaran, BPN juga mendorong transformasi digital untuk menyederhanakan layanan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan, memantau status berkas, mendaftar antrean daring, serta mengetahui syarat dan tarif layanan.

BPN juga menyediakan BHUMI ATR/BPN, portal peta interaktif yang menyajikan informasi spasial pertanahan, termasuk bidang tanah yang telah terdaftar.

Di Kalteng, layanan elektronik telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Layanan tersebut meliputi pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat elektronik, penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah elektronik, hingga peralihan hak secara elektronik.

Digitalisasi diharapkan mampu memangkas tahapan administrasi, mengurangi dokumen fisik, dan meningkatkan transparansi. Namun, kemudahan itu perlu diiringi sosialisasi yang memadai agar masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital tetap bisa mengakses pelayanan.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Picu Lonjakan Harga Sayur dan Daging di Palangka Raya

Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan dua inovasi baru, yakni Layanan Pengukuran Terjadwal dan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan serentak pada 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk 14 Kantah di Kalteng. Inovasi ini ditujukan untuk memberi kepastian waktu dan transparansi pengukuran sejak permohonan diajukan.

Sementara itu, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dirancang untuk memperjelas jangka waktu pengurusan balik nama atau peralihan hak melalui penataan alur kerja lintas instansi.

Berdasarkan skema BPN, prosesnya terdiri dari verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.

Jangka waktu di Kantah berlaku setelah pemohon melengkapi seluruh persyaratan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Di Kalteng, layanan ini mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada 10 Oktober 2026 dan akan diperluas bertahap ke kabupaten lain.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Jhonsen berharap dukungan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program strategis ATR/BPN, khususnya percepatan legalisasi aset yang ditargetkan tuntas 2029. Dukungan DPR dinilai penting dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dengan capaian PTSL yang telah melampaui target tahunan, pekerjaan rumah BPN Kalteng masih besar untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah. Keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang terbit, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan perlindungan atas hak tanah mereka. (Lew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *